Cak Imin Dipastikan Bersedia Mengisi Posisi Wakil Ketua MPR

Berita Utama

Cak Imin Dipastikan Bersedia Mengisi Posisi Wakil Ketua MPR

PKBNews - KETUA Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipastikan bersedia mengisi posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kepastian tersebut diungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Daniel Johan.

"Setelah diminta oleh pemimpin MPR lainnya untuk memperkuat 4 pilar, Cak Imin menyatakan kesediannya untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI," katanya, Rabu (14/2/2018).

Menurut Daniel, disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terdapat jumlah penambahan unsur pimpinan, MPR sebanyak 3 kursi, DPR 1 kursi, dan DPD 1 kursi.

"Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid akan berkordinasi dengan pimpinan dan Kesekjenan MPR RI untuk mempersiapkan teknis pelantikannya," katanya.

Daniel yakin Cak Imin mampu memberi aura dan karya positif bagi kinerja MPR ke depan. Dua hal utama yang penting dilakukan adalah menjaga konstitusi pemerintahan presidensial ini serta semakin membumikan Pancasila dalam kehidupan kebangsaan.

"Bahwa politik kebangsaan di bawah panji Pancasila akan tetap kuat mengakar dalam kehidupan sehari-hari kebangsaan Indonesia," jelas Daniel.